> >

Kasus Bentrokan PP vs FBR di Ciledug: 3 Tersangka dari Pemuda Pancasila Positif Narkoba

Kriminal | 1 Desember 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi anggota Pemuda Pancasila (PP) yang menjadi tersangka kerusuhan dan bentrok dengan FBR. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

"Kita semua tahu bahwa barang siapa yang melakukan dan pemberbuatannya mengakibatkan orang lain luka, kemudian mengakibatkan orang lain lumpuh, dan mengakitbakan hilangnya nyawa, akan dikenakan pidana dan diproses secara hukum," ujar Deonijiu.

Pemuda Pancasila akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat karena perilaku anggota-anggotanya.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan 15 anggota PP sebagai tersangka karena tertangkap membawa senjata tajam saat unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021).

Tak cuma itu, lima anggota PP lainnya menjadi tersangka karena terlibat pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Pelaku pengeroyokan polisi ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

Unjuk rasa itu sendiri dilakukan PP karena tersinggung dengan ucapan anggota DPR Junimart Girsang yang meminta pemerintah membubarkan ormas itu bersama Forum Betawi Rempug (FBR) yang terlibat bentrok di beberapa tempat.

Baca Juga: Meski Reuni 212 Batal Digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Polres Bogor Tetap Siagakan Personel

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU