> >

Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR

Update | 7 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi kekerasan. Kasus kekerasan terhadap NWR merupakan dating violence atau kekerasan dalam pacaran. Kasus semacam itu menduduki 20 persen dari kasus kekerasan perempuan. (Sumber: komnasperempuan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kekerasan terhadap NWR merupakan dating violence atau kekerasan dalam pacaran. Kasus semacam itu menduduki 20 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Kompas) Perempuan, Andy Yentriyani, dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/12/2021).

Menurutnya, kompleksitas kasus ini perlu menjadi pembelajaran bagi semua pihak, karena menjadi sinyal darurat kekerasan seksual terhadap perempuan.

Kompleksitas ini, lanjut Andy, membutuhkan respons berbagai pihak yang mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan pengesahan RUU TPKS.

RUU tersebut menjadi kunci penting, mengingat bukan hanya untuk memutus impunitas dari pelaku, namun juga memberikan upaya penanganan yang berperspektif gender.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR

“Mengingat adanya kasus yang menimpa korban NWR adalah salah satu dating violence, yang menduduki posisi ketiga terbanyak dalam ranah privat,” jelasnya.

Dia menyebut, dalam enam tahun terakhir, hampir 12 ribu kasus dating violence yang diterima oleh berbagai pengada layanan, atau sekitar 20% dari total kasus.

“Namun sangat disayangkan bahwa dari pengaduan yang diterima, rata-rata berakhir pada kebuntuan,” lanjutnya.

Kebuntuan tersebut disebabkan oleh berbagai hambatan, seperti kriminalisasi terhadap korban, anggapan adanya consent di antara kedua pihak, atau bahkan tuduhan bahwa laporan korban tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Sementara, Siti Aminah Tardi, menyampaikan bahwa pada Bulan Agustus lalu korban NWR melapor pada Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialaminya.

Selanjutnya, pada awal bulan November bagian Unit Pengaduan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan telah mengontak NWR.

“Berdasarkan hasil penelusuran informasi ketika berkontak dengan korban, disampaikan bahwa korban mengalami kekerasan berlapis dan berulangkali sejak tahun 2019, sejak pertama kali menjalin hubungan dengan pelaku,” jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU