> >

Soal Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Anggota DPR: Bukan Monster tapi Bapaknya Monster!

Hukum | 11 Desember 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi: desakan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Desakan hukuman maksimal hingga kebiri terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung, Jawa Barat terus berdatangan dari berbagai pihak dan lembaga. 

Bahkan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yandri Susanto meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Bandung itu dijatuhi hukuman kebiri dan pidana maksimal.

Ia mengaku bersama anggota Komisi VIII DPR RI lainnya merupakan pihak yang paling geram terkait kasus guru pesantren yang memperkosa santriwati tersebut.

Dia berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa pengurangan, meskipun dia mengakui bahwa majelis hakim independen dan berwenang mengambil keputusan itu.

“Dari semua kegeraman publik Indonesia hari ini, saya kira itu layak dijadikan urutan pertama hakim untuk membuat keputusan. Ditambah lagi dengan hukum kebiri,” ucapnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

Dia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah beberapa kali terjadi, mulai dari sodomi hingga pemerkosaan.

Tapi, di antara semuanya, kasus pemerkosaan santriwati di Bandung ini merupakan yang tersadis dan terbejat.

“Kemarin ada yang tanya, apakah ini monster? Saya bilang bukan monster ini tapi bapaknya monster.”

Dia juga berharap agar pemerintah, DPR, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan aparat hukum, benar-benar serius menyikapi kasus seperti ini.

Selain itu desakan hukuman maksimal bagi Herry Wirawan juga disuarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). 

Kemen PPPA menilai terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati itu dapat diancam tambahan hukuman kebiri sesuai Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

"Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dilansir dari Antara, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal

“Kebiri ini kan sudah lama Perppunya keluar, dan masih berlaku tapi belum pernah dilakukan karena katanya banyak ikatan dokter Indonesia menolak, ada juga pengamat hak asasi manusia menolak,” lanjut Yandri.

Namun, pada kasus semacam ini, lanjut Yandri, ini bukan persoalan hak asasi manusia. Sebab pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU