> >

Catat! Ini 4 Aturan Terbaru di Inmendagri Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sosial | 13 Desember 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi. Berikut merupakan aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.  (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Baca Juga: Klub-Klub Malam di Bali Dilarang Datangkan Artis saat Libur Nataru, Ini Sanksinya kalau Dilanggar

Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Serta aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Sementara pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, serta menghindari kerumunan dan perjalanan.

Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik

Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Keempat, aturan terkait tempat wisata, pemerintah daerah diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Kemudian adanya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. Tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Dengan terbitnya Inmendagri terbaru ini, sekaligus menyatakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU