> >

Polisi Sebut FBR Kuasai Lahan Secara Sepihak, Bangun Lapangan Futsal dan Kios untuk Disewakan

Hukum | 14 Desember 2021, 08:14 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyita dua bidang tanah yang dikuasai secara sepihak oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan dua bidang tanah tersebut dibangun lapangan futsal dan bulu tangkis. 

Selain itu, ada juga tanah yang dibangun kios untuk disewakan.

"Kedua tanah tersebut oleh FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif sebesar Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah itu merupakan milik PT Oseania selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Sejumlah Lahan Milik Negara Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila, Polisi Beberakan Faktanya

Dua bidang tanah yang disita dari FBR berada di kawasan eks Bandara Kemayoran.

Tepatnya, berada di Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing sebesar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

Dalam perkara ini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun demikian, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan dengan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Polres Metro Jakpus pun hingga kini masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Baca Juga: Deretan Aset Negara yang Dikuasai Tanpa Hak oleh FBR-Pemuda Pancasila

Selain FBR, pihak lain yang juga menguasai lahan berupa tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum yaitu ormas Pemuda Pancasila.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah menyegel kantor Pemuda Pancasila di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lahan yang disita petugas itu berupa satu bidang tanah dan bangunan empat lantai yang berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

Bangunan milik pemerintah tersebut diketahui telah dikuasai oleh Pemuda Pancasila sejak tahun 2004.

Adapun penyegelan itu dilakukan buntut laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh Pemuda Pancasila.

Menurut Setyo, Lembaga Manajemen Aset Negara selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali dengan Pemuda Pancasila.

Namun, kata dia, negosiasi dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu tidak menemukan kesepakatan.

Karena itu, kemudian petugas gabungan melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas oleh anggota PP tersebut.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sekjen Pemuda Pancasila: Tak Ada Instruksi Bawa Senjata

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU