> >

KPK Kritik Sistem Online Perizinan yang Gunakan Rekomendasi Kepala Daerah Sebagai Syarat

Berita utama | 14 Desember 2021, 14:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

“Adapun OSS itu sebetulnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses tetapi sepanjang syarat-syaratnya itu tidak jelas, itu juga masih dimanfaatkan baik oleh aparat birokrat atau teman-teman pengusaha,” kata dia.

Baca Juga: Anggota DPR Yakin Tugas Pokok Kortas Polri dan KPK Tidak Tumpang Tindih

Saat ini, lanjut Alex, KPK telah membentuk unit baru, yakni Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) dalam tugas mencegah korupsi pada dunia usaha.

Ini ditujukkan untuk menjembatani kepentingan dari teman-teman pengusaha dan aparat birokrat dan di daerah.

“Kami juga sudah membentuk Komite Advokasi Daerah untuk menjembatani kesulitan-kesulitan yang dihadapi teman-teman pengusaha ketika berhubungan dengan aparat birokrat terkait dengan perizinan, misalnya supaya ada kesatuan kesamaan persepsi antara pengusaha dan para birokrat untuk menghindari suap,” jelas Alex.

Tak hanya itu, Direktorat AKBU juga membantu pengusaha dalam penerapan manajemen antisuap. Ia pun berharap kepada pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia dapat mengedepankan profesionalitas dan integritas.

“Harapan kami, teman-teman pengusaha dalam menjalankan usaha dapat dengan tenang menjalankan usahanya tanpa khawatir akan diganggu oleh pihak-pihak baik oleh aparat birokrat ataupun aparat yang lain,” ucapnya.

“Sehingga apa, harapannya ketika usahanya berhasil juga penghasilan negara dari sektor pajak itu juga dapat meningkat yang pada gilirannya juga akan menambah dana pembangunan,” tambah Alex.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU