> >

Simak! Aturan Terbaru dan Lokasi Karantina WNA dan WNI Dari Luar Negeri

Peristiwa | 19 Desember 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan terbaru karantina WNA dan WNI dari luar negeri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya dua kasus baru positif Omicron yang terjadi pada dua pasien dari luar negeri, Inggris dan Amerika Selatan.

Demikian Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

“Penting sekali bagi kita untuk saling menjaga orang-orang terdekat agar tidak tertular Covid-19, terlebih dengan adanya varian Omicron saat ini,” ucap Nadia.

“Jadi saya tegaskan kembali agar tidak berpergian ke luar negeri dahulu untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga melakukan pengetatan proses masuk warga negara asing (WNA) serta warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri.

Satgas Penanganan Covid - 19 mengeluarkan Surat edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Baca Juga: Kemenkes Deteksi Dua Pasien Omicron Baru: Keduanya Jalani Karantina di Wisma Atlet

Berikut ini aturan terbaru karantina WNA dan WNI dari luar negeri:

1. Mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan
2. Mewajibkan melakukan karantina selama 10 x 24 jam atau 10 Hari
3. Wajib melakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
4. Wajib melakukan karantina selama 14 hari (Khusus WNA/WNI yang baru tiba dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron)

Namun dalam aturan terbaru, pemerintah menerapkan pengecualian kewajiban karantina bagi WNA yang tiba di Indonesia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU