> >

Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Peristiwa | 20 Desember 2021, 16:48 WIB
Apindo dan Kadin DKI Jakarta menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan, karena merevisi kenaikan UMP 2021. Pengusaha akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (20/12/2021). (Sumber: Kompas.tv/Dina Karina )

"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut. Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya. 

Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena merubah besaran UMP Jakarta yang sebelumnya diputuskan sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU