> >

POMAU Tetapkan 2 Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Sebagai Tersangka

Berita utama | 23 Desember 2021, 14:56 WIB
Rachel Vennya saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) telah meningkatkan status dua prajurit TNI Angkatan Udara, FS dan IG sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Penetapan sebagai tersangka diberikan kepada FS dan IG, setelah penyidik Polisi Militer Angkatan Udara menilai keduanya tidak taat perintah dinas dan diduga melanggar kekarantinaan kesehatan.

Demikian Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Kamis (23/12/2021).

“Penyidikan internal POMAU mengarah pada dugaan pelanggaran tidak melaksanakan perintah dinas,” ucap Indan Gilang Buldansyah. 

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya ke Bareskrim Polri

“Sampai saat ini proses penyidikan oleh Pau masih terus berlangsung, dan bila berkas pemeriksaan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada Otmil Jakarta,” katanya.

Indan lebih lanjut menuturkan, Anggota TNI AU berinisial FS yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma.

Sementara penahanan terhadap IG, kata Indan, akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu surat penyerahan perkara oleh Danwing I Paskhas.

Indan menambahkan, penahanan kedua anggota TNI tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, menyusul vonis bersalah selebgram Rachel Vennya.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU