> >

Resmi, Anies Teken Kepgub UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah

Peristiwa | 27 Desember 2021, 15:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

Baca Juga: Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tak Sesuai Peraturan Pemerintah, Wagub Ahmad Riza Jelaskan Alasannya

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU