> >

Ini Jawaban Kemnaker Atas Surat Anies Minta Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP

Peristiwa | 27 Desember 2021, 15:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga DKI untuk melindungi empat kelompok rentan. Yakni lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies pada Kepgub yang diteken 16 Desember 2021 lalu. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU