> >

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Setiap Daerah

Sosial | 27 Desember 2021, 22:25 WIB
Rapat koordinasi Kendagri, Kemenkes dan seluruh kepala daerah penanganan Covid-19 dan varian baru omicron saat libur natal dan tahun baru. (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di setiap daerah. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran varian Omicron saat libur Natal dan Tahun baru.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan tidak merayakan pesta kembang api, pesta atau perayaan lainnya untuk merayakan pergantian tahun.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian lebih jauh menyampaikan, untuk mengantisipasi adanya lonjakan penyebaran Covid-19 dan varian baru yakni Omicron, para kepala daerah diimbau agar meningkatkan kewaspadaan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Hal ini mengacu kepada kecenderungan terjadi kerumunan saat momen liburan maupun pergantian tahun 2021.

“Kita tidak ingin seperti tahun lalu yang mengalami lonjakan kasus kenaikan Covid-19 di akhir tahun. Makanya, nomor satu adalah prokes. Pakai masker, kemudian menghindari kerumunan,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).

Adapun, secara tegas disampaikan bahwa selama Nataru tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang. Tidak boleh ada perayaan-perayaan saat tahun baru, termasuk juga pawai, arak-arakan, juga pesta kembang api.

Baca Juga: Cegah Penularan Omicron, Satgas Perketat PPKM Mikro

Kemudian, alun-alun harus ditutup, meski restoran tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, mal 50 persen serta yang juga penting adalah penerapan PeduliLindungi.

“Saya sudah megeluarkan surat edaran agar Pemda mengeluarkan aturan kepala daerah yang mengatur sanksinya. Karena percuma kalau tidak ada sanksinya,” ujarnya. Mendagri juga menyinggung soal penguatan perbatasan dan vaksinasi.

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampikan, dengan adanya 46 kasus Covid-19 varian Omicron hingga saat ini, pemerintah akan memperketat aturan kedatangan para penumpang dari luar negeri.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU