> >

Ombudsman RI Temukan Sejumlah Maladministrasi Pemerintah terkait Tenaga Honorer

Update | 28 Desember 2021, 12:45 WIB
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi oleh pemerintah terkait tenaga honorer di pemerintahan, mulai dari status hingga kondisi kerja dan pascakerja. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi oleh pemerintah terkait tenaga honorer di pemerintahan, mulai dari status hingga kondisi kerja dan pascakerja.

Kesimpulan itu diperoleh Ombudsman RI setelah mengkaji tentang pegawai honorer di empat kementerian dan empat pemerintah daerah.

“Kami menemukan beberapa maladminsitrasi,” kata Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, dalam Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, Selasa (28/12/2021).

Mengenai status tenaga honorer, Ani menyebut adanya maladministrasi tentang penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur dan diskriminasi.

Baca Juga: 4 Opsi Ombudsman terkait Tenaga Honorer, Salah Satunya Penghapusan

Dugaan maladministrasi tersebut dilakukan oleh penjabat pembuat SK dan pejabat yang membuat perjanjian kerja.

“Yang membuat SK seharusnya PPK tapi ada beberapa yang mengangkat tenaga honorer berdasarkan unit masing-masing atau dari kepala daerah setempat.”

Sedangkan untuk perencanaan dan pengadaan tenaga honorer, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh instansi dalam pengadaan tenaga honorer.

Hal itu, kata dia, disebabkan tidak adanya norma prosedur dan kriteria dalam merekrut tenaga honorer.

Analisis gambaran situasi tipologi honorer di pusat dan daerah. (Sumber: Ombudsman RI)

Selanjutnya, pada kondisi kerja tenaga honorer, dia menyebut terjadinya maladministrasi  beru[a pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan serta imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU