> >

Catatan Akhir Tahun Komnas HAM: Konflik Agraria, Kekerasan Aparat hingga Pelanggaran Berat

Berita utama | 28 Desember 2021, 14:27 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan catatan akhir tahun terkait persoalan HAM di Indonesia, Selasa (28/12/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan catatan akhir tahun terkait persoalan HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan ada tujuh catatan selama 2021 yang masih harus terus dibenahi dan didorong langkah nyatanya dalam penerapan HAM di Indonesia.

Salah satunya menurut Taufan yaitu langkah perdamaian yang akan dilakukan untuk menyelesaikan konflik di Papua.

"Tahun depan Komnas HAM akan lebih serius dalam rangka mendorong langkah-langkah mengambil inisiasi dan inisiatif perdamaian (di Papua)," kata Taufan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/12/2021).

Catatan lain Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang ditangani, yaitu terkait konflik agraria, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, pelanggaran HAM berat, hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Lalu kekerasaan yang dilakukan oleh aparat hingga akses masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Lebih lengkap, berikut ini 7 catatan akhir tahun Komnas HAM terkait persoalan pelanggaran HAM di Indonesia:

1. Pelanggaran HAM yang diakibatkan konflik agraria

Tidak hanya konflik pertanahan tapi juga terkait dengan Sumber Daya Alam yang lain. Namun, ada juga kasus pertambangan, perkebunan, dan ada yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di era Presiden Jokowi.

Menurut Taufan, Komnas HAM sudah mengeluarkan standar norma pengaturan (SNP) yang terkait dengan HAM atas tanah dan SDA.

SNP tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan, panduan, petunjuk, bagaimana prinsip-prinsip dan norma hak asasi manusia dapat diterapkan di dalam tata kelola tanah dan SDA. Termasuk dalam penanganan konfliknya.

Kasus paling banyak, Komnas HAM menyebut terjadi di ranah perkebunan terutama di kebun milik negara atau BUMN.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hanya Komnas HAM yang Menetapkan Pelanggaran HAM Berat

2. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan kekerasan

Ada banyak kasus yang mencuat salah satunya kasus Ahmadiyah yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat. Kemudian juga ada kasus-kasus soal pendirian gereja, pendirian masjid.

Selain itu juga adanya hambatan untuk merayakan hari kebesaran agama tertentu. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat dengan perayaan Natal.

Kendati begitu ada beberapa langkah kemajuan, seperti peletakan batu pertama GKI Pengadilan dulu bernama GKI Yasmin di Bogor Barat.

Selain itu penyelesaian pendirian di Gereja Baptis Telogosari, Semarang, dan penyelesaian Gereja Tanah Injili di Germolo, Jepara.

Lalu massjid di Bireun, gereja Katholik di Bantaeng, Lamongan, dan Sinjai yang belum terselesaikan.

3. Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat

Komnas HAM mengapresiasi langkah Jaksa Agung di bawah arahan Presiden untuk menaikan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat di Peristiwa Paniai, Papua.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU