> >

Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar bin Smith, Polisi Libatkan 21 Ahli

Berita utama | 31 Desember 2021, 14:45 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada 21 ahli yang dilibatkan dalam perkara dugaan ujaran kebencian ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

21 orang saksi ahli yang disebutkan, terdiri dari empat ahli agama, empat ahli bahasa, dua ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua ahli sosiologi, dua ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).

“Jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Untuk 13 saksi lainnya, kata Ramadhan, adalah tiga orang yang melaporkan kanal YouTube, tiga tokoh agama, dan enam orang yang hadir di tempat kejadian ketika itu.

Baca Juga: Polisi Periksa 34 Saksi untuk Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar Bin Smith

Saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith),” ujar Ramadhan.

Dalam surat panggilan panggilan yang dilayangkan 30 Desember 2021, disebutkan bahwa Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai saksi pada 3 Januari 2022.

“Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar,” kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.

Sebelumnya, Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Senin 3 Januari 2022 dalam Kasus Ujaran Kebencian

Laporan tersebut, kata Ramadhan, berdasarkan dari ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.

“Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-"upload" di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial,” kata Ramadhan.

Dalam perkara yang dilaporkan, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU