> >

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Capai Belasan Ribu Kasus Sepanjang 2021

Sosial | 4 Januari 2022, 11:02 WIB
Kementerian PPPA mencatat terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021.

Melalui keterangan tertulis Kementerian PPPA, Selasa (4/1/2022), menyebutkan rinciannya, yakni 10.247 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 14.517 kasus kekerasan pada anak.

Disebutkan pula bahwa 58,81 persen perempuan merupakan korban kekerasan di dalam rumah tangga.

Sementara, jumlah korban kekerasan pada anak didominasi dari kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 54,66 persen.

Baca Juga: Hasil SPHPN Kementerian PPPA 2021: 1 dari 4 Perempuan Pernah Alami Kekerasan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan saat ini sudah mulai tumbuh keberanian di kalangan masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Sehingga lebih banyak kasus yang terungkap.

“Jangan takut untuk bersuara, speak up, agar kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak bisa kita atasi secara bersama-sama,” kata Bintang.

Bintang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menjadikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai direktorat tersendiri di Bareskrim Polri dan Polda.

Dengan pengembangan Direktorat PPA yang sebelumnya setingkat unit, nantinya penanganan perkara terkait dengan perempuan dan anak akan dilayani oleh aparat yang mayoritas polisi wanita (polwan).

Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga menyediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologis yang kondusif bagi korban yang terdampak kekerasan.

Upaya tersebut diharapkan Bintang mampu memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas perempuan sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik.

Menurutnya, pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak akan memudahkan dan mempercepat penanganan kasus-kasus kejahatan yang dialami perempuan dan anak.

Baca Juga: Kementerian PPPA Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Dihukum Kebiri

“Saya sangat menghargai upaya Kapolri yang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus perempuan dan anak. Ini merupakan sebuah terobosan untuk penegakan hukum yang melindungi anak dan perempuan,” kata dia, Senin (3/1/2022). 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU