> >

Langsung Ditahan, Ini Sederet Pasal dan Ancaman Hukuman Bahar bin Smith

Hukum | 4 Januari 2022, 11:16 WIB
Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022).

Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief.

Baca Juga: Alasan Bahar bin Smith Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Larikan Diri dan Hilangkan Barbuk

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Selama hampir 11 jam Bahar menjalani pemeriksaan tim penyidik di Mapolda Jawa Barat, yakni dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB.

Adapun TR, merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021 juga jadi tersangka.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Pasal dan Ancaman Hukuman Bahar Smith

Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU