> >

Polda Metro Jaya Serahkan Olivia Anak Nia Daniaty ke Kejaksaan

Hukum | 8 Januari 2022, 04:35 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan anak selebritas Nia Daniaty, Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1/2022), seperti dikuti Antara.

Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.

"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU