> >

Tarif KRL Bakal Naik, Begini Penjelasan Jubir Kemenhub

Update | 13 Januari 2022, 22:32 WIB
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Resmi! Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Penumpang KRL

Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat, serta sosialisasi yang memadai dengan semua pemangku kepentingan.

Kendati demikian, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif KRL. 

Adita mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian. 

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Adita.

Baca Juga: Kemenhub Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Pelayanan Publik dan Subsidi Kereta Api 2022 

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU