> >

Jadi Tahanan KPK, Bupati Penajam Paser Utara: Semoga Masyarakat PPU Selalu dalam Keberkahan Allah

Peristiwa | 14 Januari 2022, 07:50 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1/2022) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Melansir Kompas.com, saat keluar Gedung Merah Putih KPK, Abdul enggan mengomentari kasusnya.  Ia hanya berdoa untuk masyarakat Penajam Paser Utara.

"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata Abdul menuju mobil tahanan, Jumat (14/1/2022) dini hari.

Sementara itu, terkait proses hukum, Abdul mengaku akan menghadapi proses hukum tanpa bantuan Partai Demokrat.

"Saya pribadi (urus proses hukum)," ucap dia.

Perlu diketahui, Abdul Gafur Mas'ud akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari hingga 1 Februari 2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1) malam, seperti diwartakan Antara.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK

Tak hanya Abdul, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, KPK juga menahan lima tersangka lainnya sehingga total ada enam tersangka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com


TERBARU