Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Kini Ada di Polda Jatim, Bakal Dibawa ke Mapolres Lumajang
Peristiwa | 14 Januari 2022, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembuang dan penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.
Polisi menangkap pria itu di daerah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Saat ini, pria yang diketahui berinisial HF telah berada di Polda Jawa Timur dan akan dibawa ke Mapolres Lumajang.
“Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1).
Sementara itu, penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," ucap Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
HF diketahui berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.
Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1).
Ia menjelaskan pelaku penendang sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com