> >

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi dan Tidak Lapor Harta

Hukum | 14 Januari 2022, 18:15 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). (Sumber: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut)

Ali menjelaskan, KPK akan mempelajari dan memverifikasi laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. 

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujar Ali.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU