> >

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Bagaimana Sikap Komnas HAM Soal Para Korban? Ini Komentarnya

Kriminal | 15 Januari 2022, 01:29 WIB

 

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju terdakwa kasus pemerkosaan 12 santri Herry Wirawan mendapat hukuman berat jika terbukti bersalah. Namun Komnas HAM tidak setuju, jika Herry dihukum mati ataupun kebiri karena jenis hukuman tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. 

Sikap ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Jumat (14/1/2022). 

"Dalam kasus menyangkut Herry Wiryawan Komnas HAM mendorong supaya pelaku dihukum berat, tetapi bukan hukuman mati ataupun kebiri Kimia."

Baca Juga: Bukan Cuma Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Dia menegaskan hukuman mati maupun kebiri kima bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. 

Sebab Beka menyebut hak hidup adalah hak yang paling mendasar karena menjadi landasan perlindungan dan penghormatan hak asasi lainnya. 

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," tutur Beka. 

Sementara mengenai hukuman kebiri kimia, Komnas HAM pun juga menolak. 

Hukuman tersebut, kata Beka, merupakan perlakuan yang tidak manusiawi. Dia mengatakan Indonesa sudah merativikasi konvensi antipenyiksaan PBB dan perlakuan tidak manusiawi. 

Baca Juga: Bukan Cuma Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Sementara, bagaimana dengan keadilan untuk para korban Herry Wirawan?

Beka menyatakan, harus dipastikan para korban yang masih anak-anak tersebut mendapat perlindungan dan pemulihan.

"Perlindungan untuk hak-haknya dan juga pemulihan seperti trauma dan juga jaminan pendidikan, jaminan layanan kesehatan," urainya.

Dengan demikian, sambung Beka, masa depan para korban dapat terjamin. Hal penting lainnya adalah melindungi korban dari stigma negatif masyarakat.

Pemenuhan hak-hak korban, perlindungan dari negara, dan pemulihan merupakan hal yang penting termasuk juga pemidanaan bagi pelaku. 

"Karena itu menurut saya juga menjadi bagian yang tidak kalah penting dari soal keadilan dalam soal pemidanaan bagi pelaku," tutupnya.

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU