Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Jakut
Peristiwa | 18 Januari 2022, 15:57 WIBSedangkan dua DPO lainnya yang masih dalam pengejaran petugas diketahui bernama Sapri dan Ardi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dan terduga pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tim penyidik TNI turut mengawal perkembangan dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota TNI AD bernama Sahdi (23) tewas di Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1).
Namun mantan KSAD tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Tim penyidik panglima TNI sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta utata, dan kami terus memonitor. Tapi kami tetap tidak intervensi karena jangan sampai. Dan sejauh ini keliatannya sudah ada kemajuan, sudah ada 3 yang ditangkap dan kita tinggal tunggu perkembangannya,” ujar Andika pada media, Senin (17/1).
Andika pun berharap bahwa akan ada keadilan di balik kasus ini, karena pelaku sudah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal.
“Intinya kami jg ingin ada keadilan karena mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan anggota TNI AD dan secara umum menyebabkan org lain tewas," kata Andika.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara Ada 6 Orang, 3 Diamankan
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara