> >

Terbukti Cabuli Anak Panti Asuhan, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hukum | 20 Januari 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi: terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak divonis penjara. (Sumber: thawornnurak)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo.

Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli anak Panti Asuhan Kencana Rohani di Depok dan melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias 'Bruder' Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Hakim Ahmad Fadil dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Masih Berani Bacakan Pleidoi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto mengatakan bahwa hal yang memberatkan Bruder Angelo adalah dia tidak mengakui perbuatannya.

Kilas Balik Kasus Bruder Angelo

Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019. Kala itu, tuduhan yang dilayangkan ke biarawan dari BSMC Filipina ini adalah pencabulan terhadap tiga anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Kala itu, Bruder Angelo sempat ditahan. Namun, dia bebas karena polisi tidak bisa melengkapi berkas pemeriksaan dalam jangka waktu tiga bulan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU