> >

Kronologi OTT KPK di Langkat: Uang Suap Diserahkan di Kedai Kopi hingga Bupati Terbit Sempat Kabur

Hukum | 20 Januari 2022, 14:27 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Namun, setelah itu tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dan langsung dimintai keterangan saat itu juga.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, keseluruhan tersangka beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Baca Juga: Penampakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Usai Di-OTT KPK

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Nurul Ghufron.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku pihak Swasta atau Kontraktor, Shuhanda Citra yang merupakan pihak Swasta atau Kontraktor dan Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Sedangkan pihak sebagai pemberi suap yakni Muara Perangin-angin yang merupakan pihak swasta atau Kontraktor.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring OTT KPK Bersama 7 Orang Lainnya yang Merupakan Pejabat, ASN, dan Swasta

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada seluruh tersangka di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gelar OTT di Langkat, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Uang

Sedangkan kepada tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU