> >

Menemukan Pelanggaran Tarif Parkir di Yogyakarta? Hubungi Nomor Aduan Ini

Sosial | 23 Januari 2022, 09:02 WIB
Nomor aduan apabila menemukan pelanggaran tarif parkir di kawasan wisata Yogyakarta dan wilayah lain. (Sumber: Twitter/Humas DIY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif parkir di Yogyakarta khususnya di kawasan wisata menjadi perbincangan netizen di sosial media.

Hal itu merupakan buntut dari seorang netizen yang merupakan sopir mengadu setelah dipatuk tarif parkir Rp350 ribu di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Biasanya disebut juga 'parkir nuthuk'.

Dalam sebuah unggahan di Instagram @romansasopirtruck, sang sopir mengaku diberi kuitansi parkir dengan nominal Rp350 ribu untuk durasi 2,5 jam.

Dalam kuitansi itu juga tertera tulisan yang ia jelaskan sebagai adanya tambahan biaya lain, yaitu cuci bus dan kebersihan. 

Padahal, menurut penuturannya tidak ada aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.

Nomor Aduan Pelanggaran Tarif Parkir

Humas Pemda DIY melalui akun Twitter resmi lantas memberi imbauan kepada masyarakat untuk menghubungi nomor aduan apabila terjadi kejadian serupa.

Baca Juga: Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Ini Kata Wakil Wali Kota Yogyakarta

Laporan dibuat dengan melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto agar petugas lebih mudah melakukan tindakan.

"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar akun @humaspemdaDIY dikutip KOMPAS.TV, Minggu (23/1/2022).

Jenis Kawasan Parkir

Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU