> >

MAKI Dorong Polda Sumut Tindak Tegas Penerima Suap di Polrestabes Medan: Biar Tak Busuk Keseluruhan!

Peristiwa | 23 Januari 2022, 09:28 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong institusi kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menindak tegas anggota polisi di Polrestabes Medan yang menerima uang suap dari istri bandar narkoba. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/ Nurul Fitriana)

Selain itu, Boyamin juga menilai tindakan penyelesaian perkara yang dilakukan kepolisian ini juga akan menjadi ujian terutama dalam hal bersih-bersih lembaga.

Ia berharap Kapolda Sumut dapat membersihkan kenakalan anggotanya.

"Ini ujian juga seperti apa lembaga kepolisian membersihkan dirinya. Justru bukan persoalan di oknumnya, justru bagaimana lembaga kepolisian melakukan mitigasi, manajemen, melakukan sesuatu yang keras untuk memperbaiki anggotanya, justru itu kita uji di sini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.

"Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp850 juta," ujar Panca saat jumpa pers di Polrestabes Medan, dikutip dari Tribunmedan.com, Sabtu (22/1).

Adapun rincian uang Rp1,150 miliar yakni, sebesar Rp300 juta dikantongi mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora.

Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota, kemudian membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Uang suap yang didapat dari pengacara istri bandar narkoba itu merupakan tebusan agar Imayanti dapat bebas dari kasus narkoba usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Sedangkan Rp850 juta adalah barang bukti penggelapan uang saat pengeledahan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumah Imayanti.

Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU