> >

Wagub DKI Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara akan Ubah 60 Undang-undang

Peristiwa | 25 Januari 2022, 07:29 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengubah sejumlah regulasi perundang-undangan. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

Kemudian UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara.

Sedangkan UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai Ibu Kota Negara dan UU tentang Kota.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Kriteria Pemimpin Ibu Kota Negara: Pernah Pimpin Daerah dan Punya Background Arsitek

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU