> >

Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM level 1-2 Jawa dan Bali: Kapasitas 70%, Anak-Anak Boleh Masuk

Update corona | 25 Januari 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi orang menonton film di bioskop. Bioskop di wilayah PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali diizinkan untuk buka dengan kapasitas 70 persen. (Sumber: Unsplash/Krists Luhaers)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bioskop di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali diizinkan untuk buka dengan kapasitas 70 persen. 

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (24/1/2022).

Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (25/1) hingga satu pekan ke depan atau 31 Januari 2022.

Selain itu, di wilayah PPKM Level 1 dan 2, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke bioskop dengan syarat didampingi orangtua.

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM Level 1 diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan dibatasi, yakni maksimal 60 menit. 

Namun untuk wilayah PPKM Level 2, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop di wilayah PPKM Level 1 diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal  50 persen dan durasi makan maksimal 60 menit.

Di sisi lain, bagi wilayah di PPKM Level 3, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Restoran di Wilayah Level 1 sampai 3

Berbeda dengan wilayah PPKM Level 1 dan 2, di daerah Level 3 ini, bioskop tidak diizinkan menerima pengunjung usia di bawah 12 tahun. 

"Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk", demikian tertulis dalam Inmendagri No 2 Tahun 2022 itu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU