> >

RI-Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi, MAKI Minta Ada Koruptor yang Dipulangkan

Peristiwa | 25 Januari 2022, 18:06 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Penandatanganan itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).

Setelah resminya perjanjian ekstradisi tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta ada aksi nyata, seperti pemulangan koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura. 

"Untuk itu saya meminta agar ada proyek percontohan untuk tahun ini bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada Kompas TV, Selasa.

Baca Juga: Polisi Malaysia Ingin Ekstradisi Nur Sajat, Transgender yang Dituduh Hina Islam dari Australia

Dia menegaskan, perjanjian ekstradisi itu tidak boleh hanya sekadar surat di atas kertas. Namun juga harus diikuti aksi nyata yaitu memulangkan buronan, khususnya koruptor ke Indonesia. 

"Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas. Tidak hanya hitam di atas putih yang tidak direalisasikan dan tidak ada pelaksanaan," paparnya.

Boyamin menilai perjanjian ekstradisi memang nantinya akan memudahkan kedua belah pihak. Indonesia membutuhkan perjanjian ini untuk penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat, mengingat potensi buronan Indonesia yang menjadikan Singapura sebagai tempat tujuan buron. 

Baca Juga: Jokowi soal Perjanjian FIR dengan Singapura: Jakarta akan Melingkupi Udara Teritorial Indonesia

Namun di sisi lain, Singapura juga membutuhkannya karena potensi kejahatan-kejahatan bidang ekonomi di masa mendatang yang bakal semakin canggih.

"Kalau dulu (Singapura) masih enggan karena barangkali ada kepentingan ekonomi. Ke depan, kepentingan ekonominya pasti terganggu kalau tidak ada perjanjian ekstradisi," tukasnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU