> >

BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Bukan Tempat Rehabilitasi

Berita utama | 25 Januari 2022, 19:53 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin bukanlah sebuah tempat rehabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono setelah keterangan sementara polisi menyatakan bahwa kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab (bagi pelaku penyalahgunaan narkoba)," kata Sulistyo dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Sulistyo menjelaskan, pembuatan atau pendirian tempat rehabilitasi itu harus memenuhi banyak persyaratan.

Baca Juga: Kontras Pertanyakan Sikap BNN Langkat yang Seakan Biarkan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati

"Karena, (untuk mendirikan) tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," terang Sulistyo.

Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu nantinya.

Selain itu, menurut Sulistyo, orang-orang yang ditahan di kerangkeng itu semestinya segera ditangani sesuai kondisi kesehatannya apabila memang merupakan pecandu narkoba.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat, (sebaiknya) didorong ke tempat rehab (yang sesungguhnya)," ujar Sulistyo.

Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU