> >

Cek Lagi, Ini Arti Warna Hijau, Kuning, Merah, atau Hitam Setelah Scan Barcode PeduliLindungi

Sosial | 26 Januari 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Selain itu PeduliLindungi menyatakan Anda termasuk dalam kriteria:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).

Baca Juga: Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Satgas Covid-19 Tegur Supermarket

Warna Merah

Status berwarna merah artinya Anda belum menerima vaksiansi Covid-19. Selain itu Anda juga tak dapat bepergian ke tempat umum. Kemenkes mengimbau Anda untuk segera mendapatkan vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Warna Hitam

Status berwarna hitam artinya Anda tak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan ini.

  • Positif Covid-19 kurang dari 14 hari,
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
  • Tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau
  • Baru tiba dari luar negeri.

Kemenkes mengimbau Anda untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:

  • Kasus positif Covid-19: Isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10. Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif.
  • Kasus kontak erat: Karantina mandiri dan tes antigen/PCR pada hari ke-1 (entry test) dan ke-5 (exit test). Status akan berubah pada H+6 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes.
  • Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU