> >

Akhirnya! FIR di Riau dan Natuna Diambil Alih RI dari Singapura, Ini Poin-poin Kesepakatannya

Peristiwa | 26 Januari 2022, 11:38 WIB
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) atau navigasi udara Jakarta-Singapura, pada Selasa (25/1/2022). (Sumber: Dok. Kemenko Marves)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura resmi menandatangani persetujuan penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) atau navigasi udara Jakarta-Singapura, pada Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, kemarin.

Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), penandatanganan persetujuan itu menandakan telah selesainya negosiasi bilateral antara Indonesia-Singapura soal FIR sesuai dengan hukum internasional.

Berdasarkan persetujuan itu, akhirnya disepakati pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna diambil alih Indonesia. Negosiasi ini diketahui sudah berlangsung sejak 1990-an. Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

“Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura telah turut menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Polri Lebih Optimal Atasi Kejahatan Transnasional

Terkait hal itu, Menhub Budi menjelaskan ada lima poin penting dalam kesepakatan tersebut.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Terkait hal ini, Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," kata dia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU