> >

Bareskrim Polri akan Periksa Edy Mulyadi terkait Ucapan "Tempat Jin Buang Anak"

Hukum | 26 Januari 2022, 15:21 WIB
Reportase wartawan Edy Mulyadi di KM50. Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh pegiat media sosial Edy Mulyadi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Edy akan diperiksa pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang. (Sumber: Youtube Mimbar Tube)

Dalam perkara ini, Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

Baca juga: Edy Mulyadi Dilaporkan Kepolisi Atas Penyataanya Yang Diduga Menghina Menhan Prabowo

Laporan terhadap Edy Mulyadi itu terkait dengan pernyataannya dalam konferensi pers yang diduga menghina Kalimantan Timur, yang berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU