> >

Urusan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Menaker Minta Negara Penempatan Tindak Majikan

Sosial | 26 Januari 2022, 20:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia ilegal. (Sumber: Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengaku telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Penjelasan Ida tersebut disampaikan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ida, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan.

Baca Juga: Kapolri Bertemu Kepala Polisi Malaysia di Mabes, Bahas Pekerja Migran dan Pandemi Covid

Ia menegaskan telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.

Menurutnya, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan.

Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.

"Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan Menteri KSM Malaysia terkait hal itu.

"Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia," ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU