> >

KSP soal Ambil Alih Kelola Wilayah Udara dari Singapura: Ini Mempertegas Integritas Teritorial NKRI

Berita utama | 27 Januari 2022, 07:47 WIB
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anak di Lutim memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus.. (Sumber: Kompas TV)

Sebelumnya dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura, Indonesia-Singapura menandatangani sejumlah perjanjian dan nota kesepahaman.

Satu di antaranya adalah mengatakan Indonesia dan Singapura menyetujui perjanjian flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara.

Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?

Sesuai perjanjian flight information region (FIR), saat ini ruang lingkup pelayanan ruang udara Jakarta akan melingkupi teritorial Indonesia, termasuk di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna

“Sementara dengan penandatanganan perjanjian Fir maka ruang lingkup Fir Jakarta akan melingkupi seluruh udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” ucap Jokowi.

“Ke depan diharapkan kerjasama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU