> >

DPR dan Prabowo Setujui Penjualan 2 Kapal Perang Milik Indonesia, Ini Alasannya

Politik | 27 Januari 2022, 12:15 WIB
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid (Sumber: Tribunnews)

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perpipaan banyak yang keropos," jelas Prabowo.

Permesinan kelistirikan, alat navigasi, komunikasi, dan instrumen di anjungan kapal sudah tidak bisa digunakan lagi.

Kapal tersebut juga tidak efisien untuk diperbaiki atau diganti. Sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Baca Juga: Serunya “Joy Sailing” bersama Kapal Perang TNI AL

Nilai taksirannya dalam lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU