> >

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan

Berita utama | 28 Januari 2022, 12:24 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Mantan politisi PKS Edy Mulyadi berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pagi ini.

Ketidakhadiran Edy Mulyadi dalam pemeriksaan sebagai saksi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.

“Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Herman di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Herman mengaku kedatangannya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Di samping itu, Herman juga mengomentari soal pemanggilan kliennya yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Polri: Edy Mulyadi Mengaku Siap Diperiksa Hari Ini

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu,” ujarnya.

Menurut Herman, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.

Sementara terkait kliennya, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu. 

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” kata Herman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU