> >

Anggota Komisi I: Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Buntu

Politik | 28 Januari 2022, 15:09 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum ada kesepakatan ihwal adanya pembentukan lembaga pengawas data pribadi. 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya masih menunggu formulasi pemerintah mengenai lembaga pengawas data pribadi. 

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Desak Bahasan RUU PDP Seusai Pengesahan ASEAN E-Commerce

“Ini yang masih memerlukan waktu karena dari pihak Pemerintah belum memberikan formulasi mengenai bentuk kelembagaannya sedangkan rata-rata hampir semua fraksi di Komisi I itu menginginkan adanya lembaga pengawas data pribadi yang sifatnya independen," kata Bobby seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (28/1/2022).

Ia menyatakan, seluruh fraksi di Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah menginginkan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

“Bagaimana mungkin lembaga yang ada di bawah kementerian, harus mengawasi lembaga pengendali data yang setingkat kementerian. Misalnya, Kemendagri itu juga sudah merupakan lembaga pengendali data, sementara Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi lindungi WNI juga. Nah, hal-hal seperti inilah yang bentuk formulasi kelembagaan itu belum disampaikan Pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Puan Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU PDP

Menurut dia, jika lembaga pengawas data ini akan memiliki fungsi seperti memberi rekomendasi pemberian sanksi, penetapan standar terhadap sertifikasi sekaligus pengawasan yang dilakukan harian. 

Merujuk kepada Undang-Undang Penyiaran yang memberi mandat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuat standar konten penyiaran untuk lembaga penyiaran swasta. 

"Lembaga pengawas ini sama seperti itu, mereka lah yang membuat standar-standar yang harus dilakukan oleh lembaga pengendali data dan lembaga inilah yang memastikan bahwa hak masyarakat atas kerahasiaan dan keamanan data pribadinya itu benar-benar dilaksanakan yang menjadi kewajiban si lembaga pengendali data," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU