> >

Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Politik | 30 Januari 2022, 05:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan temuan indikasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Komnas HAM)

Sebelumnya temuan bangunan mirip sel tahanan pribadi ini diketahui bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah Terbit Rencana Paranginangin di Desa Raja
Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.

Baca Juga: Ternyata Ruangan Mirip Sel Tahanan di Rumah Bupati Langkat Pernah Jadi Konten YouTube Diskominfo

Masyarakat kemudian melaporkan ke organisasi buruh migran, Migrant Care. Laporan tersebut diteruskan ke Komnas HAM.

Sel tahanan pribadi tersebut berada di halaman belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. 

Bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, dengan luas bangunan ruangan 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel tahanan. 

Baca Juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat Rehab, Peneliti: Kenapa Didiamkan?

Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai kerangkeng di rumah bupati Langkat diduga digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit.

Para penghuni ruangan tersebut digunakan untuk menampung para pekerja setelah menggarap ladang sawit. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Kantor Bupati Langkat di Kota Stabat Digeledah KPK

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU