> >

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian "Tempat Jin Buang Anak"

Hukum | 31 Januari 2022, 19:37 WIB
Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak", Senin (31/1/2022). (Sumber: YouTube)

Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.

Kemudian, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian.

Pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi tak hadir memenuhi agenda pemeriksaan. Bareskrim pun melayangkan surat pemanggilan kedua.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU