> >

Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 5 Hari, tapi Ada Syaratnya

Update corona | 31 Januari 2022, 20:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Koordinator Penanganan PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memotong masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. Namun, pemberlakuan masa karantina 5 hari ini ada syaratnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, Luhut mengatakan, pengetatan pintu masuk ke Indonesia telah berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Namun perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (31/1/2022).

"Dengan catatan, bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari," sambungnya.

Langkah pemotongan masa karantina bagi PPLN ini diambil karena berdasarkan riset, kata Luhut, masa inkubasi varian Omicron adalah selama tiga hari.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022

Selain itu, pemangkasan masa karantina juga dilakukan untuk merealokasi sumber daya yang dimiliki pemerintah.

"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat," ungkap Luhut.

Hal itu dilakukan karena kebutuhan akan fasilitas isolasi terpusat, kata dia, diprediksi akan meningkat.

PPKM Diperpanjang

Seperti diwartakan KOMPAS TV sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM hingga Senin, 7 Februari 2022.

Terkait aturan lengkap tentang PPKM, Luhut mengatakan akan disampaikan lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diumumkan terpisah.

"Perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini," kata Luhut, Senin.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, dalam penilaian level PPKM kali ini, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator seperti indikator vaksinasi untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.

"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. Saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen," ucapnya.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Penanganan Omicron

Selain itu, pemerintah pusat juga akan melihat kondisi keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 setiap daerah.

Pemerintah daerah juga diminta untuk memilah-milah pasien. Yang bergejala ringan atau tanpa gejala, kata Luhut, sebaiknya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.

Rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga kritis saja.

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU