> >

Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Saat Kasus Harian Covid-19 Tembus 5.000

Peristiwa | 1 Februari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Februari 2022. 

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (1/2/2022).

Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (31/1/2022), PPKM Level 2 di Jakarta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan. 

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perpendek Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 5.262 pada Senin (31/1/22) kemarin. Kini total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 913.355.

Selanjutnya, pasien yang masih dalam perawatan bertambah 4.193 sehingga kini tercatat ada 32.170 pasien Covid-19.

Sebanyak 6.809 pasien dirawat di rumah sakit, sedangkan 25.361 pasien menjalani isolasi mandiri.

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, sebanyak 27 pasien Covid-19 meninggal sehingga angka kumulatif pasien Covid-19 meninggal dunia sebanyak 13.666 orang.

Baca Juga: Wagub DKI: Transmisi Lokal Varian Omicron Meningkat Drastis

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU