> >

Penghuni Kerangkeng Tak Merasa Jadi Korban Meski Ditahan 4 Tahun, LPSK: Bupati Ini Orang Berpengaruh

Hukum | 1 Februari 2022, 19:59 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

Edwin menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai ancaman terhadap mantan penghuni maupun keluarga kerangkeng milik bupati yang terjerat OTT KPK pada 19 Januari lalu itu.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Ungkap Ada 75 Kasus Covid-19 di Kantornya, Perintahkan Penerapan WFH

"Mereka sejauh ini belum bilang ancaman, tekanannya kaya apa. Tetapi ada situasi sosial yang saya gambarkan, bupati ini orang berpengaruh baik di ormas, pengusaha, dan pejabat daerah,” ucap Edwin. 

“Dengan membaca suasana batin di sana memang berat untuk terang-terangan di depan publik, perlu pendekatan.”

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang berusia 10 tahun merupakan bukti adanya pembiaran dari aparat dan pejabat publik setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Jokowi Merasa Bersyukur Karena Ini

Hal itu semakin diperkuat dengan adanya sebuah video yang diunggah oleh istri Terbit Perangin Angin yang menunjukkan kunjungan dari Dinas Informasi dan Komunikasi setempat.

Di sisi lain, juga ada laporan dari keluarga korban yang mengatakan ada rekomendasi rehabilitasi oleh pihak kepolisian di rumah Terbit Perangin Angin.

"Kalau pembiaran itu menurut kami sudah pasti, kalau enggak ada pembiaran enggak mungkin 10 tahun. Ini bukan tidak ada yang tahu,” ucap Edwin. 

Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Freeport Indonesia Pakai 5G di Tambang Bawah Tanah

“Tadi dari rekomendasi itu polisi tahu, kemudian ada dokter yang memeriksa itu dokter puskesmas, video tentang kunjungan Dinas Informasi dan Komunikasi yang melihat langsung kerangkeng itu.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU