> >

Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK

Hukum | 3 Februari 2022, 01:53 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca Juga: KPK akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Persidangan Wawan Ridwan

Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019 hingga 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. 

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 sampai 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.

Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019. 

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019 sampai Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.

Baca Juga: ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019 hingga 9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.

Siwi Widi diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.

JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

Selain itu, Asri Iwan juga mengatakan bahwa Siwi Widi dan sejumlah saksi lainnya akan dipanggil dalam sidang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU