> >

Lanjutan Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Hari Ini

Hukum | 7 Februari 2022, 09:46 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

Namun demikian, tempat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya. Karena waktu itu tidak ada izin, namun sampai sekarang tidak di-follow up urusan izinnya sehingga bisa dikatakan tidak memiliki izin resmi atau ilegal," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Adapun dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.

Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang.

Mengutip pernyataan Terbit Perangin Angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.
 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU