> >

Jakarta PPKM Level 3: Kasus Harian Covid-19 Bertambah 12.682, Kasus Aktif 74.535

Update corona | 8 Februari 2022, 09:35 WIB
ilustrasi covid-19 (Sumber: kompas.com)

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin.

"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri tersebut.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU