> >

Di Tengah Lonjakan Covid-19, MUI Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Catatan

Agama | 8 Februari 2022, 14:21 WIB
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia juga menegaskan, saat ini MUI masih membolehkan ibadah salat jumat atau salat berjamaah di masjid saat pandemi (Sumber: Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memperbolehkan pelaksanaan salat berjamaah kembali dilakukan di masjid meski terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Meski begitu, pembolehan ibadah salat berjamaah di masjid oleh MUI dengan catatan, para jemaah tetap meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam siaran Youtube yang diikuti KOMPAS TV  Selasa (8/2/2022).

Pernyataan Asrorun Niam ini untuk mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan, MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Niam juga menjelaskan, peningkatan kasus COVID-19 mesti menjadi perhatian bersama.

"Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," kata dia.

Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah," kata dia.

Informasi terkait imbuan pembolehan ganti salat Jumat dengan zuhur tersebut ada di situs resmi MUI dan mendasarkan pada keputusan fatwa MUI terkait wabah, yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi.

"Aktivitas keagamaan berbasis jamaah bagian dari tak perpisahkan dari keputusan pemerintah," tutupnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU