> >

Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil

Hukum | 9 Februari 2022, 03:50 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perihal jabatan kosong Pangkostrad, Jumat (14/1/2022) (Sumber: Live Report Kompas TV/Ninuk)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut menyampaikan keterangan dalam persidangan tersebut melalui sambungan virtual.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit di Objek Vital Nasional: Jaga Diri, Jaga Anak Buah, Jangan Main-Main

Pada kesempatan itu, Jenderal Andika menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

Pemerintah dan DPR, kata Jenderal Andika, akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI tersebut.

Menurut dia, salah satu poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut yaitu soal batas masa pensiun anggota TNI.

"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Jenderal Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa.

Baca Juga: Panglima TNI Siap Bantu Cari Relawan Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Merah Putih

Selanjutnya, Jenderal Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan pensiunan TNI tersebut.

Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.

"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ucapnya.

Baca Juga: Identitas Penyerang Pos TNI di Papua Sudah Diketahui, Panglima TNI: Pelaku Harus Membayar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU